Menolak PPN 12%, PSI Menyebut PDIP Sebagai Pahlawan Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 – 01:08 WIB

Jakarta, VIVA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) heran melihat sikap PDI Perjuangan (PDIP) yang menolak kebijakan kenaikan PPN 12%, padahal dulu terlibat dalam panitia kerja (Panja) Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Bahkan, Ketua Panja UU HPP merupakan Anggota DPR RI Fraksi PDIP.

Baca Juga :

Misbakhun Ingatkan PDIP Tak Amnesia soal Kenaikan PPN

\”Kami sangat menyesalkan sikap PDIP. Lihat jejak digital, PDIP menjadi pengusul dan terlibat dalam panja UU HPP. Bahkan, Ketua Panja dari PDIP. Kalau sekarang mereka menolak, apa namanya? Ya pahlawan kesiangan,” kata Juru Bicara PSI, I Putu Yoga Saputra melalui keterangannya pada Senin, 23 Desember 2024.

Baca Juga :

Keterwakilan Perempuan, Ketua Komisi II DPR: Tahun Ini Puncaknya Khususnya di DPR

Menurut dia, PPN 12% itu sudah menjadi amanta Undang-Undang. Justru, kata dia, jika tidak dijalankan itu melanggar hukum dan mengundang risiko sosial. Tentu saja, ia menilai kenaika itu bermanfaat dalam jangka panjang.

“Kenaikan itu bermanfaat dalam jangka panjang terkait peningkatan penerimaan negara untuk membiayai sejumlah hal, termasuk program kesejahteraan sosial. Ujung-ujungnya akan kembali ke rakyat,” jelas dia.

Baca Juga :

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

Anehnya, lanjut Yoga, Fraksi PDI Perjuangan merupakan pemilik kursi terbesar di DPR RI periode 2019-2024. Makanya, ia menyebut Fraksi PDIP sangat bisa mengarahkan pembahasan sebuah Undang-undang. Sedangkan, kata Yoga, tidak ada catatan sama sekali Fraksi PDIP menolak saat membahas UU HPP tersebut.

\”Kalau mereka tidak ada di parlemen atau fraksi kecil, okelah. PDIP itu fraksi terbesar di DPR. Tidak ada catatan sama sekali mereka menolak saat pembahasan,” ujarnya.

MEMBACA  Garuda Indonesia meminta maaf atas keterlambatan penerbangan haji

Sebelumnya, Wakil Ketua Banggar sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

\”Kenaikan PPN 12 persen, itu adalah merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan,\” kata Wihadi kepada wartawan, dikutip Senin, 23 Desember 2024.

Politikus Partai Gerindra itu menilai sikap PDIP terhadap kenaikan PPN sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Seokarnoputri tersebut.

\”Jadi kita bisa melihat dari yang memimpin panja pun dari PDIP, kemudian kalau sekarang pihak PDIP sekarang meminta ditunda ini adalah merupakan sesuatu hal yang menyudutkan pemerintah Prabowo (Presiden Prabowo Subianto),\” kata Wihadi.

Nasdem Sebut Sikap PDIP soal PPN 12 Persen \”Lempar Batu Sembunyi Tangan\”

NasDem menyoroti sikap inkonsistensi PDIP terkait penolakan terhadap kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen yang akan berlaku pada 1 Januari 2025.

VIVA.co.id

23 Desember 2024

Tinggalkan komentar