Jumat, 6 Februari 2026 – 01:30 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membantah isu bahwa Presiden RI Prabowo Subianto akan langsung mengusulkan calon pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa melalui Panitia Seleksi (Pansel).
Dia menegaskan informasi itu tidak benar. Menurut Purbaya, pemilihan calon bos OJK tetap akan menggunakan mekanisme yang sesuai aturan.
“Informasinya keliru,” kata Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.
Purbaya menjelaskan, proses seleksi pimpinan OJK akan mengikuti ketentuan dalam undang-undang. Pelanggaran terhadap UU justru bisa merusak integritas dan kredibilitas calon tersebut.
“Kita malah harus patuh pada undang-undang yang ada, karena ini berkaitan dengan integritas. Kita yang mengelola pasar dan aturan-aturannya,” ujarnya.
“Kalau kita langgar undang-undang, itu justru akan ganggu kredibilitas hasil pansel nanti atau kredibilitas ketua OJK yang terpilih,” tambah Purbaya.
Sebelumnya diberitakan, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pihaknya sudah mulai mengirim surat ke Bank Indonesia (BI) hingga sektor swasta untuk membentuk panitia seleksi (pansel) calon pimpinan OJK.
“Kami sedang mengirim surat ke BI dan pihak-pihak terkait agar mengirim perwakilan untuk pansel. Untuk perwakilan dari masyarakat atau swasta, kami akan hubungi satu per satu,” kata Purbaya di kawasan Sudirman, Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Pansel OJK nantinya akan beranggotakan perwakilan dari pemerintah, BI, OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), sektor keuangan, akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Purbaya tidak menyebut target waktu spesifik penyelesaian pembentukan pansel OJK. Namun, dia ingin mempercepat proses ini karena menilai progres saat ini sudah lebih lambat dari yang diamanatkan undang-undang.
“Saya inginnya cepat-cepat, apalagi ada undang-undang yang tidak bisa menunggu terlalu lama. Sebenarnya, kita sekarang sudah telat kalau mengikuti UU yang berlaku,” ujarnya.