Indonesia Financial Group (IFG) sebagai Holding BUMN Asuransi, Penjaminan dan Investasi sekaligus perusahaan induk konglomerasi keuangan berkomitmen mengimplementasikan tata kelola terintegrasi yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa IFG dan ekosistemnya beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan,” ujar Plt. Sekretaris Perusahaan IFG, Denny Adji.
Denny menyampaikan sebagai bagian dari konglomerasi keuangan yang tunduk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 30 Tahun 2024, IFG telah mengembangkan perangkat, kebijakan, dan struktur tata kelola terintegrasi.
Dalam konteks ini, sebelumnya telah diterbitkan POJK khusus, yaitu POJK Nomor 13 POJK.05/2022, yang menetapkan IFG sebagai Lembaga Jasa Keuangan yang berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Dengan adanya POJK ini IFG menerapkan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi yang mencakup tata kelola IFG dan anggota holding mulai sistem pelaporan tata kelola terintegrasi, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran,” terang Denny.
Model tata kelola ini mengacu pada three lines model, sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-2/MBU/03/2023, dengan klasifikasi risiko anggota konglomerasi keuangan di mana IFG tergolong sebagai BUMN dengan klasifikasi risiko “Sistemik A”.
Penerapan tata kelola terintegrasi secara berkelanjutan ini diharapkan bisa mendorong IFG untuk menjalankan tata kelola yang lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, serta dapat berdampak pada meningkatkan kepercayaan stakeholder dan memperkuat posisinya sebagai konglomerasi keuangan yang terdepan dan terpercaya.
Sekedar informasi dalam penerapan tata kelola terintegrasi di seluruh ekosistem IFG beserta anggota holding, dari hasil pengukuran terhadap penerapan GCG di tahun 2023 dan 2022 secara konsisten selalu mencapai skor 92.62 dengan predikat Sangat Baik.(chi/jpnn)
Penerapan tata kelola terintegrasi secara berkelanjutan ini diharapkan bisa mendorong IFG untuk menjalankan tata kelola yang lebih berhati-hati.