"Meningkatkan Kesadaran Wajib Pajak: Percepat Literasi Pajak Pusat dan Daerah" Note: I’ve adjusted the title to sound more natural in Indonesian while keeping the original meaning. The phrasing is concise, visually balanced, and avoids redundancy.

Jumat, 1 Agustus 2025 – 14:00 WIB

Jakarta, VIVA – Kesadaran masyarakat tentang sistem perpajakan nasional, terutama beda antara Pajak Pusat dan Pajak Daerah, masih terbilang rendah.

Baca Juga:
Pajak Emas Bullion Bank Dikutip 0,25%, Gimana Nasib Konsumen?

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, bilang pemahaman ini penting untuk tingkatkan partisipasi publik dalam pembangunan, baik nasional maupun daerah.

"Pemprov DKI Jakarta juga dorong peningkatan pemahaman ini demi tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan partisipatif," kata Danny dalam keterangannya, Jumat, 1 Agustus 2025.

Baca Juga:
Transisi Energi Tak Boleh Bebani APBN, Bahlil Soroti Biaya Produksi dan Harga Jual EBT

Ilustrasi Pajak

Foto: pexels.com/Nataliya Vaitkevich

Dalam hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Danny jelaskan bahwa tujuan delegasi kewenangan pemungutan pajak dan retribusi ke daerah adalah untuk tingkatkan efisiensi alokasi sumber daya nasional.

Baca Juga:
Pajak Kripto Naik, Tapi PPN Dihapus! Ini 6 Jurus Baru Investasi Aset Digital

Delegasi ini diperkuat lewat restrukturisasi jenis pajak, penyederhanaan retribusi, dan harmonisasi dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Danny sebut, kebijakan ini punya empat tujuan utama:

  1. Hindari duplikasi pemungutan dengan menyelaraskan objek pajak pusat dan daerah.
  2. Sederhanakan administrasi perpajakan agar biaya pemungutan lebih rendah dari manfaatnya.
  3. Permudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi.
  4. Dukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat lewat simplifikasi sistem perpajakan.

    Viral Motor yang Belum Bayar Pajak Dapat Peringatan

    Danny tambahkan, prinsip pendanaan urusan pemerintahan dibagi dua:

  5. Urusan daerah dibiayai lewat APBD.
  6. Urusan pusat dibiayai lewat APBN.

    Dengan pendekatan ini, kemandirian fiskal daerah bisa ditingktkan tanpa tambah beban wajib pajak.

    "Penerimaan pajak daerah jadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus beri keleluasaan belanja sesuai kebutuhan lokal," ujarnya.

    Halaman Selanjutnya
    Selanjutnya adalah untuk mempermudah pemantauan pemungutan pajak oleh daerah secara terintegrasi, dan mendukung kemudahan berusaha dan kewajiban perpajakan masyarakat melalui simplifikasi sistem perpajakan.

MEMBACA  Ratusan Relawan Jokowi dan Prabowo-Gibran Akan Tasyakuran di Tugu Proklamasi