Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Polda Sumsel, berhasil menangkap seorang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di sebuah rumah kosong di Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Mura, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria bernama Misto (38) yang merupakan warga Dusun V Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti.
Kasat Reserse Narkoba AKP Aston Lasman Sinaga mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Setelah memastikan keberadaan tersangka dan lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap Misto di rumah kosong tersebut,” jelas Aston pada Minggu (13/4).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari dua bungkus plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu-sabu seberat 27,82 gram, satu bungkus plastik klip berisi pil warna pink berlogo mahkota yang diduga sebagai ekstasi seberat 0,84 gram.
Selain itu, juga ditemukan satu bungkus plastik klip berisi pil warna kuning tanpa logo yang diduga sebagai ekstasi seberat 0,49 gram, satu unit timbangan digital merk pocket scale, 3 bal plastik klip transparan kosong, satu botol plastik putih, satu kantong plastik warna hitam, satu buah pipet yang dipotong miring (skop), dan satu tas sandang warna hitam merk Levi’s.
“Semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas milik pelaku yang terletak di lantai depannya saat penangkapan. Pelaku juga mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” tambah Aston.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Keberhasilan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Mura.