Mengatasi Peredaran Rokok Ilegal di Demak, Penyuluhan Aturan Cukai Ditingkatkan

Rabu, 06 Maret 2024 – 16:45 WIB

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Pendopo Kecamatan Mranggen, Demak, Rabu (6/3). Foto: Sigit AF/JPNN.com

jateng.jpnn.com, DEMAK – Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai terus digencarkan di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah kecamatan antara lain Mijen, Karangawen, dan Mranggen.

Camat Mranggen Wiwin Edi Widodo menyatakan sosialisasi ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. “Peserta berasal dari tokoh agama, pedagang, petani, kepala desa, dan OPD kecamatan Mranggen. Kami bekerja sama untuk membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal,” ujarnya di Pendopo Kecamatan Mranggen, Rabu (6/3).

Terkait Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Wiwin menyebut alokasi tersebut sangat memberikan dampak positif bagi masyarakat. “Petani kami mendapatkan bantuan dari program DBHCHT, termasuk bantuan alat pertanian dan fasilitas kesehatan yang memiliki ruang khusus untuk merokok,” katanya.

Wiwin juga menyebutkan bahwa jumlah petani tembakau di Mranggen saat ini mencapai 303 orang, dengan luas lahan tembakau mencapai 215 hektar dan produksi mencapai 190.000 ton. “Minat masyarakat untuk menanam tembakau masih tinggi,” tambahnya.

Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Sub Kor SDA Setda Demak Retno Widiyastuti dan Perwakilan Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien sebagai pemateri.

Pemerintah Kabupaten Demak terus menggencarkan sosialisasi aturan cukai untuk memberantas peredaran rokok ilegal.

MEMBACA  Didukung oleh PKB, Luluk-Lukman Resmi Mendaftar ke KPU Jawa Timur