Mendorong Penghapusan Eksploitasi Pekerja Perempuan dalam Industri Kelapa Sawit dan Perikanan

Pekerja perempuan merupakan kelompok yang paling rentan terhadap kondisi kerja yang tidak layak di sektor perkebunan kelapa sawit dan perikanan. Mereka masih menghadapi diskriminasi dalam hal upah, jaminan perlindungan sosial, dan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta rentan terhadap pelecehan seksual.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Yuli Adiratna menegaskan bahwa pekerja perempuan mempunyai hak yang sama dengan pekerja laki-laki. Namun demikian, ia mengakui bahwa pekerja perempuan kerap kali melakukan pekerjaan dengan tingkat keterampilan rendah, produktivitas minimum, jam kerja panjang, dan sering kali tidak dibayar.

Pekerja perempuan juga menanggung beban terberat dari kerja perawatan yang tidak dibayar serta tanggung jawab pekerjaan rumah tangga. Oleh karena itu, pekerja perempuan berhak untuk mendapatkan perlindungan lebih dibandingkan pekerja laki-laki.

Yuli menambahkan bahwa pemerintah telah membuat kebijakan perlindungan pekerja perempuan melalui Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan turunannya yang mencakup perlindungan fungsi reproduksi dan non diskriminatif. Pemerintah juga telah menerbitkan Panduan Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sesuai Keputusan Menteri No. 88 Tahun 2023.

Staf Program Nasional ILO, Lusiani Julia, menyatakan bahwa pemberdayaan perempuan dan promosi kesetaraan gender sangat dibutuhkan untuk mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG) di Indonesia. Sesuai dengan moto SDG, No One Left Behind, semua pihak harus terlibat secara afirmatif dan protektif, terutama kelompok-kelompok rentan termasuk perempuan di pedesaan, agar persoalan mereka terlihat dan mereka memiliki akses untuk menikmati hasil-hasil pembangunan.

MEMBACA  Ulasan Langsung MYSB April 2024: CD dan MMA Berpendapatan Tinggi