Mendampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset Bertanggung Jawab

Rabu, 15 Mei 2024 – 22:54 WIB

BALI – Artis terkenal Roy Marten telah membawa kasus yang menimpa anaknya, Monique Arditi Marten terkait dugaan penipuan oleh pengembang villa di Denpasar ke Polda Bali. Kasus yang merugikan keluarga Roy Marten itu telah dilaporkan ke Polda Bali.

Roy Marten datang ke SPKT Polda Bali bersama putrinya Monique dan Gading Marten. “Hari ini saya bersama anak saya Monique dan Gading datang ke SPKT Polda Bali untuk melaporkan kasus dugaan penipuan,” kata Roy Marten di Polda Bali pada Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Roy Marten, anaknya Monique menyewa vila selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Namun, setelah membayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai seperti yang seharusnya sudah selesai 6 bulan yang lalu pada bulan September 2023.

Roy menyebut bahwa saat ini mereka sudah dalam posisi buntu karena tidak bisa berkomunikasi dengan pengembang Vila Sunset Rizky Paulus Kertameri atau Paul.

Ia juga mengatakan bahwa setelah vila yang dipesan oleh Monique gagal dibangun, pihak pengembang menawarkan vila pengganti. Meskipun tawaran tersebut disetujui oleh Monique, namun sampai saat ini belum ada serah terima vila dan justru Paul menghilang.

Tujuan kedatangan mereka ke SPKT Polda Bali adalah agar pengembang memiliki itikad baik untuk bertanggung jawab atas pekerjaannya. “Kami melaporkan, semoga dari sini ia memiliki niat baik untuk muncul dan menandatangani penyerahan vila tersebut,” ujar Roy.

Vila seluas 100 meter persegi dengan dua kamar itu berlokasi di Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Ketika Monique membuat laporan polisi di Polda Bali, ia menyebut telah membayar lunas nilai sewa sebesar Rp980 juta.

MEMBACA  Hari I untuk menandai transisi menyambut ibu kota baru: OIKN

“Saya sudah melakukan pembayaran penuh hingga bulan September, ketika vila seharusnya sudah selesai. Pada 27 September 2023, unit vila seharusnya diserahkan kepada saya sebagai penyewa,” kata Monique.

Putri tertua Roy Marten itu meminta agar pihak pengembang memiliki niat baik untuk bertemu dengannya. “Saya hanya ingin Paul bertemu dengan saya di notaris untuk membuat akta sewa vila selama 20 tahun. Saya tidak meminta uang, hanya ingin bertemu di notaris,” ujarnya.

Vila seluas 100 meter persegi dengan dua kamar itu berlokasi di Padang Sambian Kelod, Denpasar Barat. Ketika Monique membuat laporan polisi di Polda Bali, ia menyebut telah membayar lunas nilai sewa sebesar Rp980 juta.