Mencegah Phishing dan Penipuan melalui Penggunaan e-SIM

Jumat, 11 April 2025 – 20:34 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 7 tahun 2025 yang berkaitan dengan SIM digital atau Embedded Subscriber Identity Model (e-SIM).

Baca Juga :

IDCI Paparkan Solusi Jangka Panjang Relaksasi Aturan TKDN di Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan hal tersebut merupakan kebijakan baru mengenai pemanfaatan teknologi e-SIM yang akan berkaitan dengan pemutahiran data pelanggan layanan seluler di Indonesia.

“Ini adalah langkah dan upaya pemerintah dalam menjaga ruang digital yang tetap aman, bersih dan bertanggung jawab,” ujarnya saat menghadiri acara Sosialisasi Peraturan Menteri tentang e-SIM dan Pemutahiran Data di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada 11 April 2025.

Baca Juga :

Transformasi Digital Dinilai Harus Jadi Pilar Utama Indonesia Imbas Kebijakan Tarif Impor Trump 32 Persen

Meutya menyebutkan bahwa e-SIM merupakan evolusi dari teknologi kartu SIM fisik yang kini telah terintegrasi secara digital ke dalam perangkat, dan juga memudahkan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan internet, serta mendukung efisiensi industri telekomunikasi nasional.

Baca Juga :

Prabowo Akui Teknologi Membawa Kemajuan tapi Bisa Merusak Watak Anak Bila Tak Diawasi

“Pada dasarnya sekali lagi pemerintah mendengar tuntutan, keinginan, masukan, kritikan dari masyarakat yang terkait mengenai security atau pengamanan data. Dan kalau bicara keamanan data maka salah satu solusi adalah e-SIM,” kata dia.

Lebih lanjut, kata Meutya, kebijakan tersebut juga merupakan masukan dari masyarakat terkait rawannya kejahatan berbasis seluler ataupun digital, dan juga pencurian serta penggunaan data yang tidak sah yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” ucapnya.

MEMBACA  Mahfud MD Terbuka tentang Langkah Politik Berikutnya Setelah Pemilihan Presiden 2024

Oleh karenanya, dengan catatan 350 juta nomor sim card saat ini dari sekitar 280 juta populasi di Indonesia, melalui adanya kebijakan ini nantinya untuk nomor baru operator seluler diwajibkan ada pendaftaran untuk e-SIM, sehingga datanya nanti bisa menjadi lebih baik, aman karena dilakukan secara biometrik.

“Adopsi e-SIM masih harus didukung oleh para operator seluler. Jadi saya apresiasi operator seluler yang sudah menyiapkan atau menaikkan teknologi masing-masing untuk kemudian bisa memberikan pelayanan migrasi e-SIM kepada masyarakat baik datang langsung ke gerai ataupun dari kenyamanan dan kemudahan rumah, tempat kerja masing-masing,” ucapnya.

“Kami juga sudah berbicara dengan operator seluler, bahwa pada prinsipnya operator seluler, baik secara gerai maupun secara teknologi, telah menyiapkan untuk memudahkan masyarakat untuk mendaftar nomor baru ataupun migrasi nomor lama ke teknologi e-SIM,” imbuhnya.

Dengan banyaknya aduan perihal penggunaan NIK oleh orang lain, Meutya melanjutkan, maka dengan pendaftaran e-SIM yang dilengkapi teknologi biometrik itu bisa mereduksinya dengan signifikan.

“Maka kami dari pemerintah setelah meluarkan Permen, kami hari ini sosialisasi dan menghimbau masyarakat yang memang sudah bisa ponselnya, sudah didukung teknologi e-SIM untuk segera migrasi ke e-SIM demi keamanan bersama,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

“Mendaftarkan nomor SIM card baru. Kemudian kejahatan-kejahatan termasuk judi daring, kemudian juga phishing, scam, dan lain-lain itu berawal dari banyaknya SIM card yang belum terdata dengan baik,” ucapnya.