Jakarta (ANTARA) – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa kementeriannya telah menanggapi 60 persen atau 1.258 dari 1.604 keluhan dan permintaan konsultasi yang diterima oleh meja bantuan tunjangan Hari Raya Idul Fitri. Dia menambahkan bahwa masih ada 127 keluhan yang belum direspon.
“Kami saat ini sedang meneliti detailnya,” kata dia setelah meninjau pengaturan pulang kampung Idul Fitri di Stasiun Pasar Senen di sini pada hari Jumat.
Dia menegaskan bahwa ada dasar hukum yang jelas untuk penyediaan tunjangan Hari Raya Idul Fitri bagi pekerja, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2016.
Dia juga menanggapi isu potongan dalam tunjangan Hari Raya Idul Fitri di RSUP Sardjito Yogyakarta, memastikan bahwa kementerian, melalui kantor tenaga kerja provinsi, akan mencari klarifikasi mengenai hal tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan mendirikan meja bantuan untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan Idul Fitri sesuai dengan regulasi. Data yang diterima oleh meja bantuan akan diikuti, diverifikasi, dan diperiksa secara langsung.
“Jika (kasusnya) terkonfirmasi, nota inspeksi pertama akan diterbitkan, dan kami akan memberikan (perusahaan) satu minggu untuk merespons. Jika tidak ada respons, nota inspeksi kedua akan diterbitkan. Jika tidak ada respons dalam beberapa hari, kami akan memberikan rekomendasi,” katanya.
Dia menginformasikan bahwa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan tunjangan Idul Fitri akan dikelompokkan ke dalam beberapa tingkatan, dan denda akan dikenakan untuk keterlambatan pembayaran tunjangan.
“Sanksi paling berat akan menjadi rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait kelangsungan usaha perusahaan,” katanya.
Tahun lalu, dia menginformasikan, kementerian memproses semua keluhan, dan sebagian besar telah terselesaikan. Sejumlah isu yang belum terselesaikan akan diikuti dengan tindakan hukum.
“Tunjangan Idul Fitri wajib; regulasinya jelas,” tegasnya.
Berita terkait: Kepala kepolisian memastikan manajemen optimal dari perjalanan pulang kampung Idul Fitri 2025
Berita terkait: THR Idul Fitri, gaji ke-13 sebagai cara untuk meningkatkan daya beli: Kementerian
Translator: Mecca Yumna, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025