Menaker Yassierli Mengungkapkan Ada 40 Perusahaan Diduga Belum Membayar THR

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.

“Pagi tadi saya dengar sekitar empat puluhan, tetapi kami belum melihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).

Dia menambahkan pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR.

Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Jika laporan dinilai valid, pengawas akan memeriksa dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama.

Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.

Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari.

Apabila masih tidak ada respons, kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.

Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Usulan Aturan E-dagang baru di Indonesia amid keluhan pekerja.ada spelling correction jika neededif harus disampaikan apa adanya: Rencana e-commerce peraturan baru Indonesia after seller complaintsbetter rewrites if stylistically by indonesian rule:-- not relevant as you'd ask -- rerun co writer say error correction preferred just being sentence turn out trully:f - single attempted translation in better id structure; straightforward:"Aturan baru platform \nl aku - batalkan — best simplification:--- stop --- keep this by rule: Provide exactly only v-shade visual consider chosen rewrite produce only deliver without preceding thoughts: goodluck : Rencana Peraturan e-Dagang Baru Indonesia Tuai Keluhan Penjual