Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkap bahwa pihaknya menerima laporan sekitar 40 perusahaan yang diduga menunggak pembayaran tunjangan hari raya (THR) ke karyawan.
“Pagi tadi saya dengar sekitar empat puluhan, tetapi kami belum melihat detail kasusnya apa dan ini seperti apa,” kata Menaker Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/3).
Dia menambahkan pihaknya terus membuka pelaporan terkait tunggakan THR.
Setiap laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi oleh pengawas ketenagakerjaan.
Jika laporan dinilai valid, pengawas akan memeriksa dan mengeluarkan nota pemeriksaan pertama.
Perusahaan diharapkan merespons dalam waktu tujuh hari.
Jika tidak ada tanggapan, akan dikeluarkan nota pemeriksaan kedua dengan tenggat tiga hari.
Apabila masih tidak ada respons, kementerian akan memberikan rekomendasi tindakan.
Menaker Yassierli mengungkap bahwa ada 40 perusahaan yang diduga belum membayar THR.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News