Pasangan suami istri muda berinisial HR (29) dan SK (28) di Mandau telah melakukan tindakan keji dengan membunuh SU (51) dan menyekap anak di dalam kamar, selain juga menggasak uang, perhiasan, dan handphone korban.
Kapolsek Mandau AKP Primadona menyatakan bahwa penangkapan HR dan SK dilakukan oleh tim gabungan Polsek Mandau dibackup Jatanras Polda Riau dan Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 14 Januari 2025, dini hari, di salah satu hotel di Pekanbaru.
Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga mengambil harta benda di rumah korban.
“Tidak hanya membunuh SU dan menyekap anaknya, pelaku juga mengambil uang, perhiasan, dan handphone korban,” jelas Primadona.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pasutri sadis tersebut mengakhiri hidup SU dengan cara mencekik.
“Pelaku mencekik korban dengan menggunakan tangan hingga tidak bernyawa,” ungkapnya.
Saat ini HR dan SK telah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain membunuh SU (51) dan menyekap anak di dalam kamar, pasutri muda berinisial HR dan SK di Mandau juga mengambil uang, perhiasan, dan handphone korban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News