Jakarta, VIVA – Kebijakan opsen pajak atau tambahan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) telah mulai berlaku sejak hari ini, Minggu 5 Januari 2025. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan memberatkan industri otomotif nasional.
“Yang paling sulit bagi pabrikan mobil dan konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemda, yaitu opsen. Hal ini akan membuat sektor otomotif menjadi berat,” kata Menperin Agus seperti dikutip dari Antara, Minggu 5 Januari 2025.
Menurut Agus, penerapan opsen pajak kendaraan bermotor, baik cepat maupun lambat, akan berdampak merugikan ekonomi daerah masing-masing. Hal ini akan mendorong pemimpin daerah untuk mencari cara meningkatkan pendapatan daerah, seperti dengan menerapkan relaksasi pajak.
Lebih lanjut, Menperin menyatakan bahwa pungutan tersebut akan membuat masyarakat enggan membeli mobil baru, sehingga pada akhirnya pemerintah daerah tidak akan mendapatkan pemasukan yang diharapkan. “Orang-orang lokal tidak akan mampu membeli mobil. Akhirnya, pemasukan tidak akan didapatkan oleh pemerintah daerah. Mereka tidak akan mendapatkan pendapatan. Oleh karena itu, kita harus menggunakan pendekatan yang cepat. Artinya, regulasinya perlu diubah atau pada akhirnya pemda akan mengevaluasinya,” ujarnya.
Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Hal ini juga merupakan bagian dari regulasi yang mengatur pembagian pendapatan pajak antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota berdasarkan Pasal 83 UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Merujuk pada Pasal 16 dan 17 Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan penambahan ini akan ada total tujuh komponen pajak yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan bermotor baru. Yaitu, BBNKB, opsen BBN KB, PKB, opsen PKB, SWDKLLJ, Biaya Adm STNK, dan biaya admin TNKB. Dalam kebijakan ini ditetapkan opsen PKB dan opsen BBNKB sebesar 66 persen yang dihitung dari besaran pajak terutang.