Sabtu, 5 Juli 2025 – 23:37 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tidak akan menindaklanjuti usulan staf khususnya, Thomas Harming Suwarta, soal penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan pembubaran retret beserta perusakan rumah oleh warga di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat.
“Sebagai Menteri HAM RI, saya tidak akan lanjutkan usulan spontan Thomas Suwarta karena bisa melukai perasaan korban,” kata Pigai lewat akun X-nya, Sabtu (5/7/2025).
Menurut Pigai, tindakan melanggar hukum tidak sesuai dengan Pancasila dan ideologi bangsa.
Baca Juga:
KPK Dalam Waktu Dekat Umumkan Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia
Pigai menegaskan Kemenham belum keluarkan sikap resmi terkait kasus ini. “Kami masih nunggu laporan dari Kanwil Jabar,” ujarnya.
Baca Juga:
Alasan Polda NTB Tak Tahan 2 Polisi Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi
Sebelumnya, Stafsus Thomas Suwarta sebut usulan penangguhan penahanan tersangka masih berupa masukan, belum ada langkah resmi dari Kemenham.
“Ini baru usulan setelah saya dan tim lihat kondisi lapangan. Belum ada surat atau tindakan resmi,” kata Thomas melalui keterangan tertulis.
Kemenham usulkan restorative justice untuk rekonsiliasi dan perdamaian. Thomas menekankan pentingnya menjaga stabilitas dan integrasi nasional.
“Solusi terbaik adalah rekonsiliasi lewat restorative justice, tentu sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Thomas juga tegaskan Kemenham dukung penegakan hukum sambil mengacu pada UUD 1945 dan UU HAM.
“Perlindungan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” katanya.
Dalam pertemuan dengan Forkopimda Sukabumi dan tokoh lintas agama, Kamis (3/7), Thomas usulkan penyelesaian kasus lewat pendekatan restorative justice dan penangguhan penahanan tersangka. (ANT)