Minggu, 4 Januari 2026 – 03:00 WIB
Jakarta, VIVA – Masalah hukum masih membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi. Pernikahan siri yang mereka jalani ternyata tidak langsung menghentikan proses hukum atas laporan Wardatina Mawa tentang dugaan perzinahan.
Baca Juga:
Pakai Pasal Perzinahan, CCTV Ilegal Kok Bisa Jerat Inara Rusli ke Penjara?
Laporan itu muncul karena pernikahan siri Inara dan Insanul dilakukan tanpa izin atau sepengetahuan Wardatina Mawa sebagai istri sah Insanul Fahmi. Kasus ini tetap berlanjut meski mereka sudah menikah secara agama. Scroll untuk baca selengkapnya!
Bahkan, langkah hukum seperti pengajuan sidang isbat untuk sahkan pernikahan disebut tidak akan mengubah posisi hukum mereka. Hal ini diungkapkan praktisi hukum Deolipa Yumara, yang menekankan bahwa proses pidana tetap berjalan karena peristiwa hukumnya terjadi lebih dulu.
Baca Juga:
Inara Rusli Pengin Punya Buku Nikah, Kuasa Hukum Singgung Isbat Hingga Poligami
"Enggak bisa. Tetap enggak bisa, karena laporan pidananya sudah terjadi, peristiwa hukumnya sudah terjadi," kata Deolipa di Depok, Jawa Barat, Jumat 2 Januari 2026.
Menurut Deolipa, hukum pidana tidak mengenal konsep menarik waktu ke belakang. Maksudnya, pengesahan pernikahan yang dilakukan setelah laporan masuk tidak bisa jadi alasan untuk hapuskan pidana.
Baca Juga:
Terungkap Cara Orang Rumah Inara Rusli Curi Rekaman CCTV, Terobos Sistem Keamanan!
"Enggak bisa ditarik mundur, untuk akal-akalan enggak bisa. Jadi itu kan namanya upaya menyelamatkan diri dengan cara akal-akalan. Jadi itu enggak bisa," tegasnya.
Namun, Deolipa menyebut ada satu jalan yang secara hukum memungkinkan kasus ini selesai. Jalan itu bukan lewat pengadilan, tapi lewat sikap pribadi kedua terlapor.
"Yang bisa cuma satu hal, yaitu si Inara datang ke Mawa, minta maaf, bersama Insan, minta maaf kepada istri sah yang pertama itu, si Mawa, minta maaf dengan catatan Mawa memaafkan," jelas Deolipa.
Jika Wardatina Mawa bersedia memaafkan dan mencabut laporannya, maka proses hukum otomatis berhenti. Ini karena dugaan perzinahan termasuk delik aduan absolut yang sepenuhnya tergantung keinginan pelapor.
"Jadi itu kan namanya perzinahan, itu adalah delik aduan absolut, di mana pelapor berhak mencabut laporan polisinya kalau sudah ada penyelesaian," kata pengacara yang pernah menangani kasus Bharada E itu.
Sebaliknya, jika Wardatina Mawa tetap pada pendiriannya dan menolak mencabut laporan, ancaman pidana tetap membayangi Inara Rusli dan Insanul Fahmi.
Halaman Selanjutnya
"Pidana, 9 bulan maksimal. Kalau Mawa enggak mau maafin," tutup Deolipa.