Marcella Santoso Cs Dihadapkan ke Meja Hijau Kasus Suap Rp40 Miliar untuk Hakim

Kasus Suap Hakim CPO: Ary Bakri Cs Didakwa Menyuap Rp40 Miliar

loading…

Foto: Nur Khabibi

JAKARTA – Advokat Ariyanto Bakri, yang juga dikenal sebagai Ary Bakri, bersama-sama dengan rekan-rekannya didakwa telah memberikan suap sebesar Rp40 miliar. Suap ini terkait dengan vonis bebas untuk tiga terdakwa korporasi dalam kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Selain Ary Bakri, pihak yang terlibat adalah advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei. Ketiga perusahaan yang terdakwanya dibebaskan itu adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Menurut surat dakwaan, keempat tersangka memberikan uang suap kepada majelis hakim yang menangani perkara itu. Uang tersebut disampaikan melalui Muhammad Arif Nuryanta, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Wahyu Gunawan, selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa menyatakan dalam dakwaannya, “Mereka memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang Dolar Amerika (USD) sejumlah USD 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu Dolar Amerika) atau senilai dengan Rp40 miliar kepada Hakim.” Pembacaan dakwaan ini dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (22/10/2025).

Baca juga: Praktisi Hukum: Marcella Santoso dan Ary Bakri Mencederai Profesi Advokat

MEMBACA  Trump Ancamkan "Lebih dari Garda Nasional" untuk Kota-Kota di AS