loading…
JPU KPK mendakwa mantan Sekretaris MA Nurhadi menerima gratifikasi hingga melakukan pencucian uang. Foto/SindoNews
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi karena menerima gratifikasi dan juga melakukan pencucian uang. Dakwaan tersebut di bacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Jaksa mencurigai Nurhadi menerima gratifikasi berupa uang hingga Rp137 miliar (Rp137.159.183.940) selama dia menjabat sebagai Sekretaris MA. Uang itu di dapat dari para pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
“Perbuatan terdakwa menerima uang sebanyak Rp137.159.183.940,00 harus dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatannya dan tidak sesuai dengan kewajibannya sebagai Sekretaris di Mahkamah Agung,” ujar Jaksa pada Selasa (18/11/2025).
Selain dakwaan gratifikasi, Nurhadi juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia didakwa menempatkan dan menggunakan uang hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.