Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Akui Terima Rp5 Miliar, Namun Bantah Pengaruhi Hakim

loading…

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui menerima uang Rp5 miliar dari penasehat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Tapi, dia menyangkal mempengaruhi hakim di tingkat kasasi. Foto/Nur Khabibi

JAKARTA – Mantan pejabat MA Zarof Ricar mengaku terima Rp5 miliar dari penasehat hukum Gregorius Ronnald Tannur, Lisa Rachmat. Walau begitu, ia membantah telah memengaruhi majelis hakim kasasi.

Hal ini diungkapkannya dalam nota pembelaan atau pleidoi terkait kasus dugaan suap untuk memuluskan vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera. Pleidoi tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/6/2025).

“Saya sudah mengakui di persidangan bahwa menerima Rp5 miliar dari Lisa Rachmat. Tapi sama sekali tidak ada upaya mempengaruhi atau janji uang ke majelis hakim kasasi atau Saudara Soesilo. Soesilo sendiri menegaskan putusannya berdasarkan keyakinan pribadi sebagai hakim independen dan sesuai prinsip peradilan yang bebas,” katanya.

Baca Juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Jadi Tersangka TPPU

Zarof juga menyayangkan sistem hukum yang dijalankan jaksa. Menurut dia, mereka terlalu banyak berasumsi.

MEMBACA  Elon Musk mengumpulkan $6 miliar untuk mendanai perlombaan melawan ChatGPT dan yang lainnya