Jakarta, VIVA – Penyidik KPK telah selesai memeriksa Direktur PPTKA Kemnaker (2019-2024) dan Dirjen Binapenta Kemnaker (2024-2025) Haryanto terkait kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Dirjen Binapenta Kemnaker RI pada periode 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 18 Juni 2025.
Haryanto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia diduga terlibat pemerasan calon TKA. Penyidik juga menanyai soal penerimaan uang dari para calon TKA yang diduga jadi korban.
Baca Juga:
KPK Dalami Peran Windy Idol dan Kakaknya dalam Pencucian Uang Pejabat MA Hasbi Hasan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Saksi hadir dan didalami terkait perannya dalam penerimaan uang dari agen TKA."
Baca Juga:
Pimpinan Baznas Jabar Dilaporkan ke KPK soal Dugaan Korupsi Dana Hibah Zakat Covid-19
KPK mengungkap modus pegawai Kemnaker yang memeras TKA dengan mempersulit izin jika tidak membayar. Budi Sokmo Wibowo, Plh Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan bahwa TKA wajib punya RPTKA untuk bekerja di Indonesia.
"Pengesahan RPTKA dilakukan di Direktorat PPTKA dan Binapenta. Ada tahap verifikasi di mana pejabat bisa memeras pemohon," ujarnya.
Modusnya, tersangka meminta uang agar dokumen cepat terbit. Bagi yang tidak bayar, prosesnya sengaja diperlambat. Uang hasil pemerasan dibagi setiap 2 minggu dan dipakai untuk acara makan malam pegawai.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Haryanto (HYT), Devi Angraeni (DA), dan Gatot Widiartono (GW).
Baca Juga:
Maruarar Sirait Senang Banget Bertemu Pimpinan KPK: Ini yang Dibahas