Mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

loading…

Mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dihukum 4 taun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan di PN Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026). Foto: Jonathan Simanjuntak

**JAKARTA** – Mantan Direktur SD Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih, dihukum 4 taun penjara karena kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek. Putusan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat nyatain Sri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: [Nadiem Sakit, Sidang Chromebook Kembali Digelar 4 Mei](https://nasional.sindonews.com/read/1700689/13/nadiem-sakit-sidang-chromebook-kembali-digelar-4-mei-1777280682)

Hakim menilai Sri enggak terbukti melanggar dakwaan primer, tapi dia terbukti langgar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Sri Wahyuningsih terbukti sacara sah dan meyakinkan lakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuh kan pidana penjara selama 4 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah, Kamis (30/4/2026).

Selain pidana penjara, hakim juga kasih denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang minta 6 taun penjara.

“Kalo denda gak dibayar dalam waktu yang ditentuin, kekayaan atau pendapatan terpidana bisa disita dan dilelang buat lunasin dendanya. Kalo hasilnya gak cukup, dendanya diganti penjara 120 hari,” kata Purwanto.

(jon)

MEMBACA  Pemerintah dan DPR Percepat Penyaluran Dana Darurat Bencana

Tinggalkan komentar