Mantan Ajudan SYL Mengungkap Firli Meminta Uang Rp50 Miliar, Bagaimana Kabar Kasus Pemerasan di Polri?

Jumat, 19 April 2024 – 04:08 WIB

Jakarta – Berkas kasus dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Firli Bahuri hingga saat ini masih belum jelas. Bagaimana perkembangannya?

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengakui bahwa berkas tersebut belum diterima oleh pihaknya. Meskipun peran Firli sendiri mulai terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor.

Dalam sidang, Panji Hartanto selaku eks ajudan SYL mengaku bahwa Firli pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada bosnya, yaitu Syahrul Yasin Limpo.

“Setelah kita cross check ke bidang terkait, berkas belum ada diterima oleh Kejati DKI,” ujar dia pada Kamis, 18 April 2024.

Menurut aturan yang berlaku, berkas seharusnya dilengkapi dalam waktu 14 hari sejak dikembalikan. Dia meminta penyidik segera melengkapi berkas tersebut.

“14 hari seharusnya. Tergantung penyidik kapan dia bisa penuhi sebenarnya. Kalau misalkan tidak dipenuhi akan kita kembalikan, akan begitu terus. Itu diatur sama KUHAP-nya. Oh iya dong (meminta segera merampungkan), kan bahasanya di P19 begitu. Tergantung teman-teman penyidik, artinya koordinasi penyidiknya,” kata dia.

Sebagai langkah untuk melengkapi berkas, polisi berencana untuk memeriksa Firli lagi. Namun, tersangka tersebut sudah dua kali mangkir dari panggilan dan sejak saat itu belum ada kejelasan mengenai kasus ini. Tidak ada tindakan penahanan terhadap Firli yang mangkir dua kali dari panggilan, dan polisi juga tidak memberikan informasi mengenai apakah berkas kasus tersebut sudah dikirim ke jaksa lagi.

Informasi terakhir yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya mengenai kasus ini adalah pada bulan Maret lalu. Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan bahwa kasus ini telah memasuki fase terakhir, yaitu melengkapi berkas untuk mengajukan Firli ke pengadilan. Namun, Karyoto tidak memberikan rincian mengenai perkembangan berkas kasus tersebut.

MEMBACA  Short seller saham GameStop melihat keuntungan berbalik menjadi kerugian $1,4 miliar

Sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto mengatakan bahwa Firli Bahuri pernah meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada SYL. Hal tersebut diungkapkan oleh Panji selama menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 17 April 2024.

Panji menjelaskan bahwa permintaan uang sebesar Rp50 miliar tersebut diketahui melalui percakapan dengan SYL di ruang kerja SYL.

Halaman Selanjutnya