Menyusul tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap seorang terdakwa berkewarganegaraan Malaysia di Pengadilan Negeri Semarang, kasus ini menuai perhatian publik. Terdakwa didakwa melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena masuk ke Indonesia tanpa dokumen yang sah.
Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama sepuluh bulan, serta denda sebesar Rp 15 juta. Jika denda tidak dibayarkan, terdakwa akan dihukum dengan dua bulan penjara sebagai gantinya. JPU Ardhika Wisnu menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Setelah tuntutan tersebut dibacakan di PN Semarang, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya. Mohammad Rahim, warga negara Malaysia, ditangkap karena masuk ke Indonesia secara ilegal pada bulan Januari 2024. Rahim ditangkap di Kabupaten Demak setelah petugas Imigrasi menerima laporan dari warga setempat.
Rahim menyatakan bahwa dia masuk ke Indonesia untuk keperluan pengobatan, dan menggunakan perahu serta perjalanan darat ke Jawa Timur. Dengan tuntutan hukuman sepuluh bulan penjara dan denda Rp 15 juta, kasus ini menjadi sorotan di masyarakat. Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News.