Majelis Ulama Indonesia yakin polisi memiliki cukup bukti untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus TPPU.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) percaya bahwa Bareskrim memiliki bukti kuat untuk menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menyatakan keyakinan tersebut kepada wartawan pada Minggu (12/5).

Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU oleh Bareskrim sejak Oktober 2023. Ia dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, serta Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

PPATK juga telah menyampaikan hasil analisis transaksi Panji Gumilang kepada Bareskrim Polri. Dari hasil tersebut, terungkap bahwa Panji Gumilang memiliki transaksi triliunan rupiah. Transaksi sebesar Rp 15 triliun tersebut termasuk dana yang masuk dan keluar dari rekening Panji Gumilang, yayasan, dan pihak-pihak terkait.

Zainut mengungkapkan bahwa MUI menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap Panji Gumilang, termasuk dalam kasus dugaan TPPU. Selain itu, MUI juga menghargai langkah Panji Gumilang yang mengajukan praperadilan.

“Jika Panji Gumilang mengajukan praperadilan, itu hal yang wajar. MUI menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh Panji Gumilang,” ujar Zainut.

Secara keseluruhan, MUI meyakini bahwa Bareskrim memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Selain itu, MUI juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dalam kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Ekonomi Perilaku dalam Program Loyalitas Pelanggan