Majelis Hakim Menegaskan Pentingnya Perlindungan bagi Pers

loading…

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari segala dakwaan yang ditujukan padanya. FOTO/Dok.Sindonews

JAKARTA – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan apresiasi atas putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang membebaskan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Ia dibebaskan dakwaan menghalang-halangi penyelidikan dalam kasus korupsi minyak sawit mentah (CPO), timah, dan impor gula.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan putusan ini menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalis tidak boleh serta merta dikriminalisasi memakai instrumen hukum pidana, khususnya yang berkaitan dengan produk pemberitaan.

"Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik," kata Kamil melalui keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

"Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etika, bukan langsung ditarik ke ranah pidana," tambahnya.

Kamil juga mengapresiasi pertimbangan hakim yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diusulkan oleh Iwakum. Menurutnya, rujukan ini menunjukkan bahwa dalam mengadili perkara tersebut, majelis hakim tetap menjadikan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang perlu dilindungi.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun sifat melawan hukum dalam tindakan terdakwa. Hakim juga menegaskan bahwa penilaian terhadap suatu pemberitaan, baik negatif ataupun positif, adalah ranah etika dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

MEMBACA  Arab Saudi Menyampaikan Duka Cita Atas Bencana Banjir di Indonesia

Tinggalkan komentar