Majelis Hakim Mempertanyakan Bukti dan Legalitas SK PLT ke DPP PPP

loading…

Sidang ketiga perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW PPP Maluku melawan DPP PPP digelar di PN Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Foto/Ist

JAKARTA – Sidang ketiga untuk perkara gugatan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst antara DPW PPP Maluku melawan DPP PPP kembali dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2026). Agenda sidang kali ini fokus pada kelengkapan dokumen dari pihak tergugat tentang penerbitan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) untuk Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPW PPP Maluku.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim dengan tegas meminta DPP PPP untuk segera melengkapi dokumen penting yang sampai sekarang belum diberikan, yaitu surat resmi yang menjelaskan Sekretaris Jenderal (Sekjen) berhalangan tetap, serta Akta Notaris asli sebagai dasar dikeluarkannya SK PLT.

Baca juga: PN Jakpus Tolak Eksepsi Mardiono, Gugatan Muktamar PPP Berlanjut ke Pokok Perkara

Majelis menekankan bahwa kedua dokumen itu merupakan persyaratan dasar untuk membuktikan keabsahan tindakan administrasi DPP PPP. Ketidakmampuan pihak tergugat untuk menunjukan dokumen-dokumen tersebut hingga sidang ketiga ini dianggap sebagai catatan yang serius dalam proses pembuktian.

MEMBACA  Petani Kenya Gunakan Lebah dan Wijen untuk Mengusir Gajah Perusak

Tinggalkan komentar