Mahkamah Konstitusi Mulai Menggelar Persidangan Sengketa Pemilihan Umum 2024, Total 297 Kasus.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai sidang perdana 297 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan akan dilaksanakan mulai tanggal 29 April hingga 3 Mei 2024.

Sidang tersebut akan dilakukan secara paralel di tiga Ruang Sidang MK Gedung I dan II. Pada tanggal 23 April 2024, MK telah mendaftarkan 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Proses registrasi dilakukan melalui pencatatan permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta penyampaian Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada para Pemohon.

Selama proses registrasi perkara, MK juga menerima pengajuan permohonan dari Pihak Terkait pada tanggal 23-24 April 2024. Dari 297 perkara tersebut, Partai Gerindra dan Partai Demokrat merupakan partai politik yang paling banyak mengajukan perkara, masing-masing sebanyak 32 perkara.

Jika dilihat dari segi provinsi, Papua Tengah merupakan provinsi dengan perkara PHPU Pileg 2024 terbanyak, yaitu sebanyak 26 perkara. Selain itu, dari total 297 perkara, 285 di antaranya terkait dengan DPR/DPRD dan 12 perkara terkait dengan DPD.

Dari 285 perkara terkait DPR/DPRD, 171 di antaranya diajukan oleh Partai Politik dan 114 diajukan oleh Pemohon Perseorangan. Adapun untuk perkara yang diajukan oleh Pemohon Perseorangan, sebanyak 74 perkara terkait dengan DPRD Kabupaten/Kota, 28 perkara terkait dengan DPRD Provinsi, dan 12 perkara terkait dengan DPR RI.

Sementara itu, 12 perkara PHPU DPD Tahun 2024 melibatkan 9 provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, dan Riau (masing-masing 2 perkara), serta Maluku, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara (masing-masing 1 perkara).

Pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim Konstitusi. MK diberikan waktu paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK untuk menyelesaikan perkara PHPU Pileg. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK diharapkan dapat memutuskan perkara tersebut paling lambat pada tanggal 10 Juni 2024.

MEMBACA  Pemerintah Indonesia berpengalaman dalam mengelola inflasi di tengah ketegangan global