Jakarta (ANTARA) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memanggil empat menteri kabinet dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan kesaksian mereka di hadapan persidangan sengketa pemilihan.
\”Kami telah mengirim surat panggilan resmi kepada pihak-pihak tersebut,\” kata Kepala Biro Administrasi dan Sekretariat Mahkamah, Fajar Laksono, di sini, pada Selasa (2 April).
Meskipun tidak mengungkap siapa yang telah mengonfirmasi kehadiran mereka, Laksono menegaskan bahwa pihak yang dipanggil oleh MK wajib hadir.
\”MK telah memanggil pihak-pihak tersebut dengan tepat, dan mereka yang dipanggil harus hadir; kehadiran mereka tidak dapat diwakilkan oleh orang lain,\” ujar pejabat pengadilan tersebut.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengumumkan bahwa empat menteri Kabinet Indonesia Maju akan diminta memberikan kesaksian dalam persidangan pengadilan sengketa hasil pemilihan pada 5 April.
Mahkamah memutuskan bahwa kesaksian menteri-menteri tersebut diperlukan dalam penyelesaian sengketa pemilihan.
\”Kami ingin memberitahu semua pihak bahwa pada Jumat (5 April), kami akan memanggil pihak lain, yang kesaksian mereka diyakini Mahkamah Konstitusi diperlukan,\” kata Ketua Mahkamah Suhartoyo dalam sidang pengadilan pada hari Senin (1 April).
Keempat menteri yang dipanggil oleh MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati; dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Selain keempat menteri, Mahkamah Konstitusi juga memanggil DKPP.
Suhartoyo menjelaskan bahwa keputusan untuk memanggil menteri tersebut adalah keputusan pengadilan daripada mengakomodasi permintaan dari perwakilan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai penggugat dalam persidangan sengketa pemilihan.
\”Para hakim memutuskan bahwa kesaksian pihak-pihak tersebut penting untuk didengar oleh pengadilan, dan kami berharap mereka dapat menyampaikannya pada Jumat, 5 April 2024,\” ujar Suhartoyo.
Penerjemah: Nadia Putri R, Nabil Ihsan
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2024