Mahkamah Konstitusi Melarang Pengurus Partai Politik Menjabat Sebagai Jaksa Agung

Kamis, 29 Februari 2024 – 23:22 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan larangan bagi pengurus partai politik untuk menjabat sebagai Jaksa Agung. MK menetapkan bahwa pengurus partai politik harus sudah mengundurkan diri minimal 5 tahun sebelumnya, jika ingin menjabat sebagai Jaksa Agung.

Ketentuan tersebut diatur dalam putusan MK Nomor 6/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh aktivis antikorupsi Jovi Andrea Bachtiar terkait uji materiil aturan tentang syarat pengangkatan Jaksa Agung dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. “Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 29 Februari 2024.

MK telah mengubah ketentuan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, dengan menambahkan larangan bagi pengurus partai politik yang telah berhenti selama lima tahun untuk status kepengurusan di partai politik. “Menyatakan Pasal 20 UU Nomor 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Untuk dapat diangkat menjadi Jaksa Agung harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf a sampai dengan huruf f termasuk syarat bukan merupakan pengurus partai politik, kecuali telah berhenti sebagai pengurus partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebelum diangkat sebagai jaksa agung’,” kata hakim Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa jangka waktu lima tahun sudah cukup bagi seorang Jaksa Agung agar bebas dari berbagai kepentingan politik maupun intervensi partai. Ketentuan ini dianggap MK dapat mencegah Jaksa Agung terafiliasi dengan partai politik manapun.

MEMBACA  Mulai Mengalami Nyeri Sendi dan Mudah Emosi

Namun, MK tidak memberikan batasan waktu bagi kader biasa di partai politik yang ditunjuk sebagai Jaksa Agung. “Bagi calon Jaksa Agung yang belum diangkat menjadi Jaksa Agung merupakan kader partai politik, cukup melakukan pengunduran diri sejak dirinya diangkat menjadi Jaksa Agung,” kata Hakim Saldi.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)