Mahkamah Konstitusi Akan Segera Memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024, Presiden Jokowi Mengatakan Hal Ini

Minggu, 21 April 2024 – 22:04 WIB

Dokumentasi – Presiden Joko Widodo menyatakan pendapatnya mengenai rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk segera memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com – GORONTALO – Presiden Joko Widodo angkat bicara terkait rencana Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4).

Presiden dengan tegas menyatakan bahwa keputusan terkait sengketa Pemilu Presiden (Pilpres) merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan hal tersebut saat dimintai tanggapannya mengenai sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024 yang akan digelar Mahkamah Konstitusi pada Senin (22/4) besok.

“Oh itu kan wilayahnya di wilayah Mahkamah Konstitusi,” ujar Presiden Jokowi dalam kunjungan kerja di Gorontalo, Minggu (21/4).

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengimbau masyarakat dan semua pihak terkait, khususnya yang bersengketa dan para pendukung, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan Mahkamah Konstitusi.

Imbauan Wapres tersebut disampaikan Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi melalui keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

“Sidang MK adalah bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa yang sah setelah pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024. MK juga telah melibatkan publik untuk memberikan pendapat, melalui amicus curiae atau sahabat pengadilan yang telah disambut oleh tokoh-tokoh bangsa dan kalangan cerdik pandai. Dengan demikian, keputusan MK adalah sah,” kata Staf Khusus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menurut Masduki, Wapres meminta kepada seluruh bangsa Indonesia untuk terus menjaga kerukunan dan persatuan demi Indonesia yang lebih maju dan sejahtera.

MEMBACA  Kemnaker & YPI Asy-Syarif Mengadakan Sosialisasi Magang Internasional, Ini Sasarannya