Para wanita berkampanye mendukung putusan Mahkamah Agung Inggris Raya yang menyatakan wanita adalah orang berjenis kelamin perempuan saat lahir. Foto/PA via Sky News
loading…
MA Inggris Raya telah memutuskan dengan suara bulat bahwa istilah wanita dan jenis kelamin dalam Undang-Undang Kesetaraan merujuk kepada wanita biologis dan jenis kelamin biologis.
Putusan MA tersebut, yang diumumkan pada Rabu, menjadi pukulan besar bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Putusan MA menegaskan bahwa seorang wanita didefinisikan berdasarkan jenis kelaminnya saat lahir.
JK Rowling, penulis terkenal dari seri Harry Potter dan aktivis yang menentang transgender, menyatakan bahwa putusan tersebut diambil oleh “pasukan” aktivis perempuan dan telah melindungi “hak-hak perempuan dan anak perempuan”.
Namun, MA Inggris tetap menegaskan bahwa undang-undang yang melarang diskriminasi terhadap orang-orang transgender tetap berlaku.
Hakim MA, Lord Hodge, menyatakan: “Ini bukanlah kemenangan satu kelompok tertentu dengan merugikan yang lain dalam masyarakat kita.”
Downing Street, kantor Perdana Menteri Inggris, menyatakan bahwa putusan tersebut membawa “kejelasan”.
Namun, kelompok advokasi LGBT mengutuk putusan tersebut, menyebutnya sebagai perkembangan yang sangat mengkhawatirkan bagi kaum transgender dan pukulan besar bagi sebagian orang yang paling terpinggirkan dalam masyarakat.
“Putusan Mahkamah Agung hari ini terasa sangat berat, tidak pasti, dan terang-terangan, sangat gelap,” tulis model dan aktivis transgender asal Inggris, Munroe Bergdorf di Instagram, seperti dikutip AFP, Kamis (17/4/2025).