JAKARTA – Pelaksanaan umrah mandiri resmi dilegalisir. Komisi VIII DPR RI mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menerbitkan regulasi tentang pengaturannya dan pengawasan.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, berpendapat bahwa instrumen untuk mengatur dan mengawasi di dalam negeri harus benar-benar diperkuat sebelum umrah mandiri ini dimulai.
"Di sinilah peran Kementerian Haji dan Umrah, untuk segera menindaklanjuti ketentuan dalam undang-undang tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen) yang lebih rinci," kata Selly, dikutip pada Minggu (26/10/2025).
Baca Juga: Tips Umrah Mandiri untuk Para Jamaah Indonesia
Menurut dia, regulasi turunan ini harus memuat cara pelaporan jemaah umrah mandiri, mekanisme koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi, KJRI, dan Kementerian Perhubungan, termasuk skema perlindungan hukum dan keselamatan jemaah selama di Tanah Suci.
"Jadi, semangat yang kami dorong adalah perlindungan negara terhadap warganya, bukan liberalisasi penyelenggaraan ibadah," ujarnya.
Menurutnya, apapun bentuk pelaksanaannya, mandiri atau melalui penyelenggara resmi, setiap ibadah umrah harus tetap berada dalam koridor yang aman, tertib, dan bermartabat. Hal ini sejalan dengan nilai-nilai gotong royong dan tanggung jawab negara terhadap rakyatnya.