Kamis, 30 Oktober 2025 – 14:30 WIB
Jakarta, VIVA – Fransiska Dwi Melani, Direktur PT Melani Citra Permata atau MecimaPro, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana investor untuk konser grup K-Pop TWICE di Jakarta.
Perempuan yang dikenal sebagai promotor berbagai konser besar itu telah ditahan oleh Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti kuat terkait laporan dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB), yang bertindak sebagai investor acara tersebut.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, membenarkan bahwa Melani telah resmi ditahan.
“Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujar Reonald saat dikonfirmasi pada Kamis, 30 Oktober 2025.
Sementara itu, kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, memaparkan bahwa kasus ini berawal dari kerja sama penyelenggaraan konser K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023 lalu.
“Terlapor dilaporkan karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap dana yang diberikan oleh PT MIB. Pihak pelapor telah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapat respons yang positif,” jelas Aldi dalam keterangannya.
Menurut Aldi, PT MIB kemudian mengirimkan somasi untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian. Sayangnya, upaya ini tidak direspon dengan baik oleh pihak terlapor. Akibat perbuatan tersebut, PT MIB mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah.
Karena komunikasi dan somasi tidak membuahkan hasil, pada 10 Januari 2025, PT MIB secara resmi melaporkan kasus ini ke pihak berwajib melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Fransiska Dwi Melani diduga kuat telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kuasa hukum MIB mengapresiasi langkah kepolisian yang menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan terhadap Fransiska.
“Kami mengapresiasi langkah cepat dan responsif dari penyidik dalam menangani perkara ini,” kata Aldi.
Aldi berharap proses hukum ini dapat berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku secara profesional dan transparan, demi menegakkan keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi PT MIB sebagai pihak yang dirugikan.
Kuasa hukum juga mengimbau agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak menyebarkan opini yang dapat menyesatkan di ruang publik.