KPU Indonesia Memperketat Persyaratan Kesehatan Petugas Setelah Kematian pada 2019

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pada hari Sabtu bahwa mereka telah memperkuat pengawasan kesehatan terhadap calon petugas yang terdaftar dalam tim penyelenggara pemilihan 2024 (KPPS).

“Ada lebih dari 800 petugas yang kelelahan yang meninggal dalam pemilihan 2019. Kami telah mengevaluasi ini,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah menghadiri Rapat Konsolidasi Nasional 2023 tentang Kesiapan Pemilihan 2024 di Jakarta.

Beliau menegaskan bahwa KPU telah melakukan evaluasi dan mengambil pelajaran dari kematian ratusan petugas KPPS dalam pemilihan sebelumnya.

Evaluasi tersebut menemukan bahwa sebagian besar petugas KPPS yang meninggal dalam pemilihan 2019 berusia lebih dari 50 tahun dan menderita penyakit penyerta (komorbiditas).

Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tiga penyakit penyerta paling umum di antara petugas KPPS dalam pemilihan 2019 adalah hipertensi, serangan jantung, dan diabetes.

Menggambarkan pengalaman ini, KPU telah memperketat seleksi petugas KPPS dengan menetapkan batas usia maksimum 55 tahun dan mengharuskan petugas memiliki kondisi kesehatan yang baik tanpa komorbiditas yang parah.

“Kami telah mengevaluasi ini dan menerapkannya selama pemilihan kepala daerah selama pandemi COVID-19,” informasi Asy’ari.

Beliau mengatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan memberikan dukungan untuk memastikan agar petugas KPPS tidak menjadi terlalu kelelahan selama pemilihan 2024.

Salah satu langkah yang diambil untuk mencegah kelelahan berlebihan di antara petugas KPPS adalah diterbitkannya Instruksi Presiden No. 2/2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh pejabat menteri dan pemimpin daerah, termasuk gubernur, bupati, dan walikota. Jadi, salah satu segmen tenaga kerja yang diinstruksikan Presiden untuk mencapai jaminan sosial ini adalah para penyelenggara pemilihan,” informasi Asy’ari.

MEMBACA  Perluas Pilihan Investasi, CFX Meluncurkan Produk Derivatif Aset Kripto

Berita terkait: KPU diminta untuk menjunjung tinggi transparansi dan kejujuran dalam pemilihan

Berita terkait: Kardinal mengimbau umat Katolik Indonesia untuk memilih pemimpin dengan hati nurani