Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bekerja sama untuk mendorong partisipasi perempuan di dunia politik.
Kolaborasi ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi di Jakarta pada Senin.
“KPU ingin bersinergi dengan banyak pihak, termasuk KPPPA, untuk mendorong peningkatan partisipasi perempuan dalam politik,” ujar Afifuddin.
Menurutnya, MoU ini juga bertujuan mengantisipasi isu yang dihadapi perempuan di tempat kerja, termasuk kekerasan berbasis gender, menjelang Pemilu 2029 mendatang.
Ia menegaskan penandatanganan MoU ini sejalan dengan Keputusan KPU tentang Pencegahan Kekerasan Seksual yang diterbitkan pada September 2024.
“Pada September 2024, kami menerbitkan Keputusan KPU tentang pencegahan kekerasan seksual dan hal lainnya. Keputusan itu merupakan bentuk komitmen administratif kami,” tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen KPU akan diimplementasikan dengan baik melalui perencanaan bimbingan dan edukasi bersama, bekerja sama dengan KPPPA.
Pada kesempatan sama, Menteri Fauzi menyatakan melalui MoU ini, kementeriannya dan KPU sepakat untuk bertukar data dan memastikan keamanan perempuan dan anak selama periode pemilu mendatang.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, persentase partisipasi perempuan di parlemen Indonesia mencapai 22,46 persen, sedikit lebih tinggi dibanding tahun 2023 yang sebesar 22,14 persen.
Berita terkait: Kementerian perkuat pembelajaran dukung partisipasi perempuan di STEM
Berita terkait: Kepemimpinan perempuan wujudkan pembangunan lebih inklusif: Kementerian
Penerjemah: Benardy F, Muhammad R, Raka A
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2025