KPPU Menyebut RPM Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat

Wakil Ketua KPPU Aru Armando menilai penetapan Resale Price Maintenance (RPM) terhadap sebuah produk bisa mencegah persaingan usaha tidak sehat. Menurut Armando, RPM dapat digunakan untuk memastikan produk bisa dijual dengan harga tidak melebihi harga eceran tertinggi (HET) dan harga eceran terendah.

Dalam kajian empiris, RPM juga dapat memiliki efek pro-kompetitif dengan meningkatkan layanan pelanggan dan kualitas produk. RPM seringkali digunakan untuk mencegah persaingan harga yang merugikan dan mendorong penjualan produk dengan layanan yang lebih baik.

Aru menjelaskan bahwa melalui pengaturan harga jual kembali (RPM) yang diterapkan sama antara semua retailer, persaingan harga di dalam merek yang sama akan hilang. RPM juga dapat memberikan keuntungan pasti kepada retailer atau pedagang eceran, karena mereka dapat membeli produk dengan harga grosir dan menjual sesuai dengan batasan harga yang ditentukan.

RPM juga cenderung memberikan keuntungan kepada konsumen. Aru menekankan pentingnya penetapan RPM dalam mencegah persaingan usaha tidak sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pasokan air yang cukup dipastikan sebelum presiden mulai bekerja dari IKN