KPLP Dianggap sebagai Penegak Hukum yang Tepat untuk Memegang Wewenang Guard Pantai Indonesia

loading…

Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono menyebut KPLP merupakan badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Foto/istimew

JAKARTA – Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dinilai sebagai badan penegak hukum yang tepat memegang kewenangan Coast Guard Indonesia. Sebab, KPLP memiliki sejarah yang panjang dalam menjaga pantai Indonesia.

Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pembahasan coast guard yang mencuat sejalan dengan pembahasan RUU Kelautan. Menurut dia, KPLP sudah memiliki sejarah panjang dalam menjaga pantai dan pelayaran di Indonesia.

\”Secara sejarah, fungsi penjagaan ini sudah dilakukan sejak 1936. Selama masa pemerintahan Pak Karno, Pak Harto fungsi coast guard ini, walaupun belum sempurna, sudah dilakukan oleh KPLP,\” ujarnya, Sabtu (8/6/2024).

Termasuk dalam UU, penyidik untuk pekerja sipil selama kasusnya belum masuk tindak pidana. Istilahnya Lex specialis, hukum khusus bagi pekerja sipil dan dilanjutkan ke Mahkamah Pelayaran.

KPLP dimulai dengan Peraturan Pelayaran (Scheepvaart Reglement) LN 1882 No 115 junto LN 1911 No 399 (kepolisian di laut), UU Pelayaran (Scheepvaart Ordonantie) 1936 (Stb. 1936 No 700), Peraturan Pelayaran 1936 Pasal 4, dan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim 1939 Pasal 13.

\”Sejak 1942 hingga 70-an, organisasi ini mengalami beberapa kali perombakan dan pergantian nama. Di 1947 misalnya, yang menjalankan fungsi penjagaan pantai adalah Jawatan Urusan Laut RI di Yogya yang kemudian berganti menjadi menjadi Jawatan Pelayaran RI di 1947,\” ucapnya.

Selanjutnya pada 1966 namanya berganti lagi menjadi Biro Keselamatan Pelayaran (BKP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan SAR. Kemudian dengan bergantinya Departemen Maritim menjadi Departemen Perhubungan di 1968, tugas-tugas khusus SAR dimasukkan ke dalam Direktorat Navigasi, dan diubah kembali namanya menjadi Dinas Penjaga Laut dan Pantai (DPLP) dengan tugas menyelenggarakan Kepolisian Khusus di Laut dan Keamanan Khusus Pelabuhan.

MEMBACA  Starting Lineup Timnas Indonesia Melawan Vietnam

Pada 1970, DPLP berubah menjadi Komando Operasi Penjaga Laut dan Pantai (KOPLP) hingga akhirnya, di 1973 berdasarkan SK Menhub No.KM.14/U/plib-73 tanggal 30 Januari 1973 KOPLP menjadi KPLP (Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai) setingkat Direktorat. Tanggal tersebut hingga saat ini diperingati sebagai hari lahirnya KPLP.

Dan, yang terbaru adalah Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008, yaitu pada Pasal 276 dinyatakan KPLP dibentuk untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dan menegakan peraturan perundang- undangan di laut dan pantai.

\” – rewrite to a total of 500-750 words. Then translate to B1 Indonesian and retrieve only the Indonesian text. Keep HTML tags. Don\’t return the English version, Don\’t echo me back. Don\’t echo the sent text. Only provide Indonesian text.