KPK Ungkap Modus Rokok Ilegal, Penegakan Hukum Mendesak Diperkuat

loading…

KPK sedang menyelidiki dugaan aliran uang suap dalam pengurusan cukai rokok di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan. FOTO/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri dugaan adanya aliran uang suap terkait pengurusan cukai rokok di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyelidikan ini memperkuat indikasi bahwa praktik rokok ilegal berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang merugikan negara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penyidik saat ini sedang mendalami keterangan dari beberapa pengusaha rokok. “Saksi-saksi didalami terkait dugaan pemberian uang kepada oknum di Bea Cukai,” ujarnya pada Kamis (9/4/2026).

KPK mengungkap berbagai modus dalam praktik ini, seperti penggunaan pita cukai palsu hingga penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menambahkan ada juga praktik pemberian tarif cukai yang lebih rendah untuk produk yang seharusnya kena tarif tinggi.

Temuan ini menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan cuma pelanggaran administratif, tapi kejahatan ekonomi yang merusak sistem dan mengurangi penerimaan negara. Manipulasi distribusi pita cukai dan dugaan suap menunjukkan ada celah pengawasan yang harus segera diperbaiki.

Data survei dari Center of Human and Economic Development (CHED) ITB Ahmad Dahlan menunjukkan tren peningkatan peredaran rokok ilegal sebesar 13,9%. Kepala CHED, Roosita Meilani Dewi, menyebut angka ini menjadi sinyal bahwa rokok tanpa pita cukai masih terus berkembang di pasaran.

MEMBACA  Tampil Bersama, Anies-Sandi Tak Bahas Pilkada Jakarta tapi ....Menampilkan Bersama, Anies-Sandi Tidak Membicarakan Pilkada Jakarta tapi ....

Tinggalkan komentar