Kamis, 5 Juni 2025 – 19:45 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sekitar 85 pegawai di Ditjen Binapenta Kemnaker RI ikut menikmati uang hasil dugaan pemerasan dari calon Tenaga Kerja Asing (TKA). Jumlah uang yang dinikmati diperkirakan mencapai Rp8,94 miliar.
Baca Juga:
KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tenaga Kerja Asing Kemnaker, Ini Daftarnya
Menurut Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, uang tersebut tidak hanya dinikmati oleh SH, HY, WP, DA, GTW, PCW, ALF, dan JMS, tetapi juga dibagi ke hampir seluruh pegawai Direktorat PPTKA (sekitar 85 orang) dengan total minimal Rp8,94 miliar.
Proses penyelidikan terkait aliran uang hasil pemerasan masih berlangsung. Budi juga menyebutkan bahwa uang yang sudah dinikmati pegawai Ditjen Binapenta Kemnaker RI telah dikembalikan ke KPK sebesar Rp5,4 miliar.
Baca Juga:
Sebut Aneh BAP Ahli soal Laporkan Penyidik KPK Sebagai Perintangan Penyidikan, Ronny: Keterlaluan
KPK menemukan fakta bahwa praktik pemerasan terhadap pemohon RPTKA di Kemnaker telah berlangsung sejak sebelum 2019 dan masih dalam pendalaman.
Baca Juga:
Guntur PDIP Sebut Hasto Puasa 3 Hari 3 Malam Demi Bikin 5 Buku: Ditulis Melalui Proses Tirakat
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka, yaitu:
- SH (Suhartono) – Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker (2020-2023)
- HY (Haryanto) – Direktur PPTKA (2019-2024), kemudian Dirjen Binapenta & PKK (2024-2025)
- WP (Wisnu Pramono) – Direktur PPTKA (2017-2019)
- DA (Devi Angraeni) – Koordinator PPTKA (2020-2024), kemudian Direktur PPTKA (2024-2025)
- GTW (Gatot Widiartono) – Pejabat di Binapenta & PPTKA (2019-2025)
- PCW (Putri Citra Wahyoe) – Staf PPTKA (2019-2024)
- JMS (Jamal Shodiqin) – Staf PPTKA (2019-2024)
- ALF (Alfa Eshad) – Staf PPTKA (2019-2024)
Mereka dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B jo. Pasal 18.
Halaman Selanjutnya
Adapun delapan orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dianataranya: