KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia

loading…

KPK tetapkan 2 anggota DPR jadi tersangka kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) BI. Namun, KPK belum mengungkap nama kedua tersangka tersebut.

“Apakah surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk dua tersangka ini sudah ada? Sudah,” kata Plt. Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (6/8/2025).

Baca juga: Kantornya Digeledah KPK terkait Dana CSR, BI Buka Suara

"Dua orang (tersangka), ya legislator. Kami juga masih menyelidiki pihak lain, baik dari BI maupun legislator. Yang sudah pasti baru dua, sisanya masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Sebelumnya, KPK pernah memeriksa anggota DPR dari Fraksi NasDem, Satori, pada Senin (21/4/2025). Itu adalah pemeriksaan ketiga untuk mendalami penggunaan dana CSR BI.

MEMBACA  Akan Indonesia Menentukan Masa Depan Raksasa Teknologi?