KPK Tetapkan Bupati dan Sekda Cilacap Tersangka Kasus Pemerasan, Langsung Diamankan

loading…

KPK menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Aulia Rachman (AUL), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Syamsul Aulia ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono (SAD). Penetapan ini dilakukan setelah mereka berdua terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada hari Jumat, 13 Maret 2026 kemarin.

Dalam operasi diam-diam tersebut, KPK berhasil menangkap 17 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 13 orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mendalam.

Baca juga: Jejak Tapak Syamsul Auliya Rachman, dari Ajudan, Wabup hingga Jadi Bupati Cilacap lalu Ditangkap KPK

“Setelah melihat alat bukti yang dianggap sudah cukup dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan uang lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers tentang penahanan, Sabtu (14/3/2026).

MEMBACA  Strategi Pemimpin Muda Peduli Iklim Menentang Kebijakan Pariwisata Merusak

Tinggalkan komentar