KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Terkait Kasus Kuota Haji

Kamis, 12 Maret 2026 – 19:16 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus korupsi kuota haji.

Yaqut ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Kamis, 12 Maret 2026.

Yaqut turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB. Dia terlihat memakai rompi berwarna oranye dan kedua tangannya sudah diborgol.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka oleh penyidik KPK. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan itu.

Hakim menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formal, bukan masuk ke materi perkara.

Salah satu hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, mengatakan, "Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 bukti. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil."

Hakim mengesampingkan beberapa bukti yang diajukan oleh tim hukum Yaqut karena dianggap tidak relevan, termasuk sejumlah artikel berita yang dinilai hanya bersifat informatif.

MEMBACA  Kasus Kematian Anak Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi Naik ke Penyidikan, Polisi Temukan Luka Bakar

Tinggalkan komentar