KPK Sita Uang Tunai Rp850 Juta dari Hakim PN Depok, Dibungkus dalam Tas Ransel Hitam

loading…

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan penyidik menyita uang Rp850 juta yang disimpan di tas ransel. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG) serta lima orang lainnya sejak Kamis (5/2/2026) malam.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, dalam kegiatan operasi tersebut juga disita uang senilai ratusan juta rupiah. Tas ransel berisi uang itu diamankan dari Yohansyah Maruanaya (YOH) yang berperan sebagai juru sita PN Depok dan juga terlibat dalam OTT ini.

“Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel hitam senilai Rp850 juta dari saudara YOH serta barang bukti elektronik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca juga: OTT KPK Terhadap Hakim PN Depok Terkait Kasus Dugaan Suap Sengketa Lahan

Kelima orang lainnya yang terjaring OTT adalah Trisnado Yulrisman selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT. KD.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian meningkatakan kasus ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang diantaranya sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka, yaitu: EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER,” ujarnya.

MEMBACA  Inilah Jumlah Pelanggan XL, Axis, dan Smartfren Kuartal III 2025

Tinggalkan komentar