Senin, 15 September 2025 – 13:42 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) manggil Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kesekretariatan DPP PDI Perjuangan, Yoseph Aryo Adhi Dharmo (YAD), sebagai saksi untuk kasus dugaan suap dalam pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Selain dia, KPK juga manggil dua orang lain sebagai saksi untuk kasus yang sama, yaitu Linawati (LI) yang merupakan staf di Koordinator Pengadaan Transportasi Darat dan Kereta Api Kemenhub, dan Zulfikar Tantowi (ZT) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kemenhub.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub (sekarang berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang).
Hingga November 2024, KPK sudah menetapkan 14 tersangka dan dua perusahaan sebagai tersangka. Kemudian, pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15, yaitu seorang aparatur sipil negara di Kemenhub bernama Risna Sutriyanto (RS).
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan beberapa proyek, di antaranya pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Diduga terjadi pengaturan pemenang tender proyek-proyek tersebut sejak proses administrasi hingga penunjukan pemenang.