Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang pengganti terpidana Rafael Alun Trisambodo untuk kas negara sebesar Rp40,5 miliar. Uang tersebut termasuk dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menimpa Rafael Alun.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan bahwa uang pengganti tersebut disetorkan KPK pada tanggal 27 Agustus 2024. Selain uang pengganti, KPK juga menyetorkan uang rampasan dari terpidana Rafael Alun sebesar Rp577 juta.
Rafael Alun sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK terhadap Rafael Alun Trisambodo. MA juga memerintahkan pengembalian rumah istri Rafael Alun, Ernie Meike, yang sebelumnya disita.
Putusan kasasi tersebut diputus oleh Majelis Hakim Agung pada tanggal 16 Juli 2024. MA meminta pengembalian sejumlah barang bukti seperti uang tunai dan tanah beserta bangunan yang berdiri di atasnya.
Rafael Alun Trisambodo telah mendapatkan vonis 14 tahun penjara dan diminta untuk memberikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar. Jika tidak mampu membayarkan, maka harta Rafael akan dilelang untuk mencukupi uang pengganti. Rafael juga akan dijatuhi hukuman tambahan 3 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti.