KPK Mengungkap Nilai Proyek yang Jadi Bancakan Korupsi di ASDP, Membuat Kepala Geleng-geleng

Nilai kontrak proyek akuisisi kerja sama antara PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyebrangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) dengan PT Jembatan Nusantara mencapai Rp 1,3 triliun menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, KPK belum mengungkap kerugian negara dari kasus tersebut.

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. Tessa mengatakan bahwa KPK masih mendalami kasus dugaan korupsi di PT ASDP dan nilai kerugian keuangan negara masih dalam proses penyidikan.

Penyidik KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus ini dan juga telah mencegah empat pihak ke luar negeri, termasuk tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.

Tessa belum dapat mengungkap identitas keempat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut, namun ia memberikan inisial mereka. “Satu orang dari pihak swasta dengan inisial saudara A. Sementara tiga lainnya merupakan pihak internal ASDP, yaitu saudara HMAC, saudara MYH, dan saudara IP,” ungkap Tessa.

Terkait nilai kerugian keuangan negara dari proyek di PT ASDP, proses penghitungan masih berlangsung. Redaktur & Reporter: Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Nidji Mengeluarkan Lagu "Buang-Buang Waktu" yang Ditulis oleh Guruh Soekarnoputra