Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap satu orang dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara atau Malut. Dalam kasus tersebut, Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak yang dicegah KPK adalah mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap Muhaimin sudah diajukan langsung ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). “Karena tim penyidik berpendapat perlunya keterangan dari salah satu pihak swasta atas nama MS dalam perkara pengembangan suap Abdul Gani Kasuba maka untuk memperlancar proses penyidikan dilakukan pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham” kata Ali Fikri, Rabu, 8 Mei 2024.
Ali menuturkan pencegahan untuk Muhaimin diajukan selama enam bulan pertama. Pencegahan itu dilakukan agar yang bersangkutan bisa kooperatif penuhi panggilan lembaga antirasuah. “Ini masih cegah pertama dalam waktu 6 bulan ke depan agar tetap berada di wilayah Indonesia. Dan, dapat diperpanjang sebagaimana kebutuhan tim penyidik,” ujar Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Malut. Tersangka yang digeledah rumahnya adalah Ketua DPD Gerindra Malut Muhaimin Syarif. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan berlangsung pada Kamis 4 Januari 2024 kemarin di Pagedangan, Tangerang. Ada beberapa dokumen yang ditemukan penyidik KPK dalam penggeledahan.
Adapun barang bukti juga ditemukan pada rumah tersangka dari pihak swasta Stevi Thomas dan sebuah kantor di Jakarta. KPK menyita barang bukti itu untuk kebutuhan proses penyidikan. “Penyitaan berikut analisi atas temuan bukti tersebut juga segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ujar Ali.
Adapun tujuh orang yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara: 1. AGK (Abdul Ghani Kasuba), Gubernur Maluku Utara 2. AH (Adnan Hasanudin), Kadis Perumahan dan Pemukiman 3. DI (Daud Ismail), Kadis PUPR 4. RA (Ridwan Arsan), Kepala BPPBJ 5. RI (Ramadhan Ibrahim), Ajudan 6. ST (Stevi Thomas, tidak dibacakan), Swasta 7. KW (Kristian Wuisan), Swasta.
Para tersangka, yakni ST, AH, DI dan KW sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara, tersangka AGK, RI dan RA sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.