KPK Membuka Persyaratan Penting untuk Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa salah satu syarat yang diminta pemerintah Singapura untuk ekstradisi buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos adalah kepastian terkait kelanjutan proses hukumnya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan bahwa ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, sehingga KPK bersama instansi terkait fokus pada melengkapi persyaratan ekstradisi dari Singapura.

Tessa juga menyebutkan bahwa pemerintah Indonesia akan mengirimkan berkas-berkas untuk ekstradisi Tannos pada pekan depan. Dia menegaskan perlunya kerja sama antar lembaga dan instansi terkait seperti KPK, Kejaksaan, Kementerian Hukum, dan Kepolisian untuk melengkapi berkas-berkas tersebut.

Paulus Tannos merupakan buron KPK dalam kasus proyek KTP elektronik dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2021. Tannos berhasil ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi Singapura, CPIB. Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap pada Januari 2025.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemerintah Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas ekstradisi Tannos, dengan batas waktu pengajuan dokumen hingga Maret 2025. Setelah dokumen dilengkapi, proses ekstradisi Tannos akan diproses di Pengadilan Singapura.

Meskipun proses persidangan Tannos di Singapura tidak bisa diintervensi oleh pemerintah Indonesia, Supratman optimis bahwa permohonan ekstradisi Tannos dapat berjalan lancar. Kemenkum RI, KPK, Polri, Kejagung, dan Kemenlu terus berkoordinasi untuk mempercepat proses ekstradisi tersebut.

MEMBACA  Petunjuk dan Jawaban Wordle Hari Ini: Bantuan untuk 6 April, #1022