KPK Geledah Kediaman Pegawai Kemnaker Terkait Dugaan Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Selasa, 3 Juni 2025 – 21:02 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah salah satu pegawai negeri sipil (PNS) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Penggeledahan ini terkait dugaan pemerasan dan atau penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemnaker.

Baca Juga:
KPK Sebut Deddy Corbuzier Sudah Setor LHKPN, Berapa Hartanya?

Penggeledahan dilakukan pada Selasa, 27 Mei 2025 lalu. "Penyidik melakukan penggeledahan terkait kasus pemerasan dalam pengajuan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) di Kemnaker yang terjadi di beberapa lokasi di Jabodetabek," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/6/2025).

Budi menyebut penggeledahan di rumah PNS Kemnaker berlokasi di Jakarta Selatan. "Rumah seorang PNS di Kemnaker yang beralamat di Jakarta Selatan," katanya.

Baca Juga:
Status Tersangka Eks Gubernur Malut Gugur, KPK Tetap Fokus Asset Recovery

Setelah menggledah rumah tersebut, penyidik menemukan dokumen aliran uang terkait pengurusan RPTKA. Selain itu, ditemukan juga buku tabungan yang diduga digunakan sebagai rekening penampung.

Baca Juga:
Penyidik KPK Sita Sejumlah Dokumen dari Eks Dirjen Binapenta Kemnaker terkait Korupsi TKA

"Juga ada uang tunai sekitar Rp300 juta serta beberapa sertifikat kepemilikan kendaraan," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menyatakan dugaan pemerasan dan gratifikasi di Ditjen Binapenta Kemnaker terjadi sejak 2020 hingga 2023.

"Periode kasus antara taun 2020 sampai 2023," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (21/5/2025).

Asep menjelaskan pegawai Ditjen Binapenta diduga memaksa tenaga kerja asing (TKA) untuk memberikan uang atau gratifikasi saat mau bekerja di Indonesia. "Ada delapan tersangka," ujarnya.

Tindak pidana ini diatur dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor.

MEMBACA  Pemerintah Rencanakan Pelatihan dan Evaluasi Berkala untuk Koperasi Desa

Halaman Selanjutnya