Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendapat desakan untuk menuntaskan kasus yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Hal ini disebabkan oleh peran penting KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Pengamat politik, Dedi Kurnia Syah, menegaskan bahwa KPK harus tetap independen dan profesional dalam mengusut kasus-kasus korupsi, termasuk kasus yang melibatkan orang-orang di lingkup kekuasaan atau partai politik.
Menurut Dedi, KPK harus membuktikan kemandiriannya melalui kerja yang profesional dan tidak pandang bulu dalam menyelesaikan kasus-kasus korupsi. Penyelesaian kasus Hasto dan Harun Masiku dianggap sebagai pertaruhan bagi KPK dalam mengembalikan marwah institusi tersebut. Kasus ini juga dianggap sebagai momentum penting untuk menjaga independensi KPK dan membuktikan bahwa KPK bukan alat kekuasaan.
Kasus Hasto diduga menjadi alat barter oleh PDIP untuk mendapatkan dukungan Prabowo di pemerintahan. Hal ini menimbulkan kebutuhan mendesak bagi KPK untuk bekerja dengan benar. Presiden Prabowo juga diharapkan mendukung KPK dalam pemberantasan korupsi demi mendapatkan kepercayaan publik.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus korupsi suap PAW Anggota DPR RI periode 2019-2024. Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku sebagai tersangka, namun Harun Masiku masih buronan KPK hingga saat ini.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan adanya bukti keterlibatan Hasto sebagai Sekjen PDIP Perjuangan dalam kasus suap tersebut. Hasto sendiri telah mengajukan gugatan praperadilan sebagai bentuk perlawanan terhadap status tersangka yang ditetapkan KPK.
Komisi Yudisial (KY) juga memantau dengan seksama persidangan yang sedang berlangsung, termasuk sidang Hasto Kristiyanto. KY berperan dalam mengawasi proses hukum tersebut agar berjalan dengan transparan dan berkeadilan.